Nicken Noviana

Senin, 06 Oktober 2014

Hak Asasi Manusia



Hak Asasi Manusia

A.    Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan. Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara  hukum, Pemerintahan, dan setiap  orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat  melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
B.     Macam-Macam HAM
1.       Hak asasi pribadi / Personal Right:
-   Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
-   Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
-   Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
-   Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2.      Hak asasi politik / Political Right
-   Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
-   Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
-   Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya.
-   Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.      Hak asasi hukum / Legal Equality Right
-   Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum danpemerintahan
-   Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
-   Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.      Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
-   Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
-   Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
-   Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
-   Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
-   Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
-   Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
-   Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
-   Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
-   Hak mendapatkan pengajaran
-   Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
C.    Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu perbuatan setiap orang atau kelompok orang baik secara sengaja atau  tidak sengaja yang secara melawan hukum membatasi, mengurangi, menghalangi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-undang.
D.    Landasan Hukum Pelaksanaan HAM Di Indonesia Diantaranya:
1.      Pancasila
Dalam sila pancasila terdapat jelas perlindungan HAM. Dalam sila pertama misalnya, pancasila memberikan jaminan kebebasan bagi warga Negara untuk memeluk agama. Sila kedua menghendaki agar manusia diperlakukan secara pantas. Sila ketiga memberikan pedoman kepada warga Negara dalam melaksanakan hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara. Sila keempat pancasila menjamin hak warga Negara untuk berkumpul, berpendapat, serta ikut serta dalam pemerintahan. Sedangkan sila kelima, Pancasila memberi jaminan adanya perimbangan hak milik dengan fungsi sosial, ini berarti tiap-tiap orang berhak hidup layak dan memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
2.      Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945 jaminan HAM termuat secara jelas dalam alinea ke-1 dan ke-4. Alinea pertama terungkap bahwa setiap bangsa memiliki hak merdeka dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan. Sedangkan dalam alinea ke-4 terungkap bahwa Negara hendak melindungi segenap rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta memelihara perdamaiaan dunia.
3.      Pasal-pasal UUD 1945
Sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, HAM dirumuskan secara singkat dalam beberapa pasal, yaitu persamaan hukum didalam pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kekerdekaan memeluk agama dan beribadat, hak atas pembelaan Negara, dan hak atas pengajaran. Melalui perubahan kedua UUD 1945, HAM dirumuskan secara mendetail dan lengkap. Perubahan tersebut diletakan pada pasal 28 yang kini menjadi pasal 28A sampai dengan 28J.
Dalam pasal-pasal UUD 1945; HAM diatur dalam pasal 27 ayat (1), (2), (3); pasal 28 A-J; pasal 29 ayat (1), (2); pasal 30 ayat (1); pasal 31 ayat (1)dan (2); pasal 32 ayat (1); pasal 33 ayat (1), (2), dan (3), dan pasal 34 ayat (1).
E.     Bentuk Pelanggaran HAM
Ada beberapa bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di muka bumi ini. Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat menurut UU No. 26 Tahun 2000 yaitu:
1.      Kejahatan terhadap kemanusiaan terdiri atas:
a)     Pembunuhan, yakni tindakan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan kesempatan hidup orang lain (nyawa). Baik dilakukan secara spontan maupun secara terencana.
b)     Pemusnahan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan sengaja sekiranya menyangkut hidup mati seseorang. Misalnya, menghambat pemasokan obat-obatan dan makanan yang dapat membuat orang sangat merasa menderita.
c)     Perbudakan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan cara mengekspoitasi tenaga orang lain dengan paksaan dan terang-terangan.
d)     Pengusiran, yakni tindakan pemindahan secara paksa dan diluar ketentuan hukum, dilakukan terhadap orang-orang yang bermukim di suatu tempat yang telah sah menjadi tempat tinggalnya.
e)     Penyiksaan, yakni tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap diri orang lain.
f)      Pemerkosaan dan perbudakan seksual, yakni tindakan melkakukan hubungan seksual dengan orang lain di bawah ancaman dan paksaan.
g)     Kejahatan apartheid, yakni tindakan kejahatan yang dilakukan berdasarkan perbedaan warna kulit.
h)     Penghilangan orang secara paksa, yakni tindakan yang dilakukan dengan sengaja berupa penculikan target, lalu membuangnya kesuatu tempat yang sulit dilacak keberadaannya.
i)       Perampasan kemerdekaan dan hak milik, yakni tindkan yang dilakukan dengan cara menghambat kebebasan orang lain dalam hal-hal yang dibenarkan oleh hukum, serta tidak mengakui adanya hak milik yang melekat pada diri tiap-tiap orang.
2.      Kejahatan Genosida, setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mengahancurkan  atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a)     Membunuh anggota kelompok
b)     Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadapanggota-anggota kelompok
c)     Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
d)     Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
e)     Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Dilihat dari sifatnya HAM terbagi menjadi 2, yaitu:
a.      Pelanggaran HAM Ringan
Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran HAM yang tidak mengacam  keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Macam-macam pelanggaran HAM ringan:
-   Pelanggaran HAM bermotif rasialisme, merupakan bentuk perlakuan dengan memberi pembedaan hak-hak terhadap rasa atau etnis tertentu.
-   Pelanggaran HAM bermotif diskriminasi apartheid, adalah pembedaan hak-hak terhadap etnis tertentu berdasarkan warna kulit .
b.      Pelanggaran HAM Berat
UU No. 39 Th 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 104 ayat (1) Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic diserimination).
F.     Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM
1.      Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya;
2.      Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum;
3.      Kurang berfungsinya lembaga - lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan);
4.      Pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
G.    Contoh kasus pelanggaran HAM di indonesia
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM  Ringan:
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM Berat:
1.      Kasus Tanjung Priok, (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2.      Kasus terbunuhnya Marsinah, (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3.      Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
4.      Pelanggaran HAM di provinsi Maluku
Maluku berdarah/Ambon berdarah, adalah sebutan untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi di salah satu propinsi di wilayah timur Indonesia. Dimana pada saat itu terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh suku agama satu kepada suku dan agama lainnya tepat sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1419H. Serangan itu telah banyak mengakibatkan banyak jatuh korban dan hak asasi mereka ternodai.Tercatat lebih kurang sekitar 8 ribu orang meninggal dunia termasuk penduduk tak berdosa menjadi korbannya, hampir 4 ribu orang mengalami luka berat, ribuan pemukiman warga, kantor, pasar, sekolah, dan fasilitas umum lainnya dihancurkan.
5.      Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
H.    Cara mencegah terjadinya pelanggaran HAM antara lain :
1.      Mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya.
2.      Kegiatan belajar bersama untuk memahami pengertian HAM.
3.      Memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM (baik Komnas HAM, LSM dll).
4.      Menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah maupun masyarakat.
5.      Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib dan sejahtera.
6.      Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil.
7.      Mematuhi peraturan dikeluarga, sekolah dan masyarakat.
8.      Berbagai kegiatan untuk mendorong agar Negara mencegah berbagai tindakan antipluralisme kemajemukan etnis, budaya, daerah dan agama.
I.       Upaya penegakan hak asasi di indonesia
1.      Pembentukan KOMNAS HAM 
Pada tahun 1993 dibentuk Komnas HAM berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993, yang bertujuan untuk membantu mengembangkan kondisi yang kondusif  bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM “guna mendukung tujuan pembangunan nasional”. Komnas HAM dibentuk sebagai lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
2.      Pembentukan gerakan penghormatan dan penegakan HAM
Gerakan ini memperoleh impetus dengan diterimanya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai “perangkat lunak” berlanjut dengan diundang-undangkannya UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang memungkinkannya dibentuk pengadilan HAM ad hoc guna mengadili pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum UU tersebut dibuat.
3.      Penegakan HAM dapat melalui jalur Pengadilan, mengikuti ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut:
Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atasi oleh Pengadilan HAM, tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. 
Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000. 
Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir).
J.      Menghargai upaya penegakan hak asasi manusia
1.      Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM; 
2.      Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi; 
3.      Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM; 
4.      Memberikan informasi kepada aparat penegak hokum dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM; 
5.      Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat.