Hak Asasi Manusia
A. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai
anugerah dari Tuhan. Hak asasi manusia ini
selalu dipandang sebagai sesuatu yang
mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah
“kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki
oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi
manusia dapat dilaksanakan secara
mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain.
Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita
wajib menyadari bahwa hak-hak asasi
kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
B. Macam-Macam HAM
1.
Hak asasi pribadi / Personal Right:
-
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
-
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
-
Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
-
Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
2.
Hak
asasi politik / Political Right
-
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
-
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
-
Hak
membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya.
-
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak
asasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hokum danpemerintahan
- Hak untuk menjadi
pegawai negeri sipil / pns
-
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.
Hak
asasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan
melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak
- Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan
untuk memiliki sesuatu
-
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan
hukum di pengadilan.
-
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
6.
Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan,
memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan
pengajaran
-
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
C. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) yaitu perbuatan setiap orang atau kelompok orang baik
secara sengaja atau tidak sengaja yang secara melawan hukum membatasi,
mengurangi, menghalangi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh
Undang-undang.
D. Landasan Hukum Pelaksanaan HAM Di
Indonesia Diantaranya:
1. Pancasila
Dalam sila pancasila terdapat jelas
perlindungan HAM. Dalam sila pertama misalnya, pancasila memberikan
jaminan kebebasan bagi warga Negara untuk memeluk agama. Sila kedua menghendaki
agar manusia diperlakukan secara pantas. Sila ketiga memberikan pedoman
kepada warga Negara dalam melaksanakan hak asasi agar mengutamakan kepentingan
bangsa dan Negara. Sila keempat pancasila menjamin hak warga Negara
untuk berkumpul, berpendapat, serta ikut serta dalam pemerintahan. Sedangkan
sila kelima, Pancasila memberi jaminan adanya perimbangan hak milik
dengan fungsi sosial, ini berarti tiap-tiap orang berhak hidup layak dan
memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
2. Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945 jaminan HAM
termuat secara jelas dalam alinea ke-1 dan ke-4. Alinea pertama terungkap bahwa
setiap bangsa memiliki hak merdeka dan penjajahan tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan keadilan. Sedangkan dalam alinea ke-4 terungkap bahwa
Negara hendak melindungi segenap rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta memelihara perdamaiaan
dunia.
3. Pasal-pasal UUD 1945
Sebelum dilakukan perubahan terhadap
UUD 1945, HAM dirumuskan secara singkat dalam beberapa pasal, yaitu persamaan
hukum didalam pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kekerdekaan
memeluk agama dan beribadat, hak atas pembelaan Negara, dan hak atas
pengajaran. Melalui perubahan kedua UUD 1945, HAM dirumuskan secara mendetail
dan lengkap. Perubahan tersebut diletakan pada pasal 28 yang kini menjadi pasal
28A sampai dengan 28J.
Dalam pasal-pasal UUD 1945; HAM
diatur dalam pasal 27 ayat (1), (2), (3); pasal 28 A-J; pasal 29 ayat (1), (2);
pasal 30 ayat (1); pasal 31 ayat (1)dan (2); pasal 32 ayat (1); pasal 33 ayat
(1), (2), dan (3), dan pasal 34 ayat (1).
E. Bentuk Pelanggaran HAM
Ada beberapa bentuk pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang terjadi di muka bumi ini. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
berat menurut UU No. 26 Tahun 2000 yaitu:
1. Kejahatan terhadap kemanusiaan
terdiri atas:
a) Pembunuhan, yakni tindakan yang
dilakukan dengan maksud menghilangkan kesempatan hidup orang lain (nyawa). Baik
dilakukan secara spontan maupun secara terencana.
b) Pemusnahan, yakni segenap tindakan
yang dilakukan dengan sengaja sekiranya menyangkut hidup mati seseorang.
Misalnya, menghambat pemasokan obat-obatan dan makanan yang dapat membuat orang
sangat merasa menderita.
c) Perbudakan, yakni segenap tindakan
yang dilakukan dengan cara mengekspoitasi tenaga orang lain dengan paksaan dan
terang-terangan.
d) Pengusiran, yakni tindakan
pemindahan secara paksa dan diluar ketentuan hukum, dilakukan terhadap
orang-orang yang bermukim di suatu tempat yang telah sah menjadi tempat tinggalnya.
e) Penyiksaan, yakni tindakan yang
secara sengaja menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap diri
orang lain.
f) Pemerkosaan dan perbudakan seksual,
yakni tindakan melkakukan hubungan seksual dengan orang lain di bawah ancaman
dan paksaan.
g) Kejahatan apartheid, yakni tindakan
kejahatan yang dilakukan berdasarkan perbedaan warna kulit.
h) Penghilangan orang secara paksa,
yakni tindakan yang dilakukan dengan sengaja berupa penculikan target, lalu
membuangnya kesuatu tempat yang sulit dilacak keberadaannya.
i) Perampasan kemerdekaan dan hak
milik, yakni tindkan yang dilakukan dengan cara menghambat kebebasan orang lain
dalam hal-hal yang dibenarkan oleh hukum, serta tidak mengakui adanya hak milik
yang melekat pada diri tiap-tiap orang.
2. Kejahatan Genosida, setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk mengahancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a) Membunuh anggota kelompok
b) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
yang berat terhadapanggota-anggota kelompok
c) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
d) Memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
e) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu
ke kelompok lain.
Dilihat dari
sifatnya HAM terbagi menjadi 2, yaitu:
a.
Pelanggaran
HAM Ringan
Pelanggaran HAM
ringan adalah pelanggaran HAM yang tidak mengacam keselamatan jiwa
manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.
Macam-macam pelanggaran HAM ringan:
- Pelanggaran HAM
bermotif rasialisme, merupakan bentuk perlakuan dengan memberi pembedaan
hak-hak terhadap rasa atau etnis tertentu.
- Pelanggaran HAM
bermotif diskriminasi apartheid, adalah pembedaan hak-hak terhadap etnis
tertentu berdasarkan warna kulit .
b.
Pelanggaran
HAM Berat
UU No. 39 Th
1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 104 ayat (1) Yang dimaksud dengan
“pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal, pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang
secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
(systematic diserimination).
F.
Faktor penyebab
terjadinya pelanggaran HAM
1.
Masih
belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham
yang memandang HAM bersifat universal dan paham yang memandang setiap bangsa
memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam
pelaksanaannya;
2.
Adanya
pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum;
3.
Kurang
berfungsinya lembaga - lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan);
4.
Pemahaman
belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
G. Contoh kasus pelanggaran HAM
di indonesia
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM Ringan:
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih
pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu
mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap
para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir
jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan
tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Contoh-contoh
Kasus Pelanggaran HAM Berat:
1.
Kasus Tanjung
Priok,
(1984)
Kasus tanjung Priok terjadi antara aparat dengan warga
sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini
diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia
akibat kekerasan dan penembakan.
2.
Kasus
terbunuhnya Marsinah, (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan
aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia
meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa
penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3.
Peristiwa Aceh
(1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah
banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak
berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat
pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
4.
Pelanggaran HAM di provinsi Maluku
Maluku berdarah/Ambon berdarah, adalah sebutan untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi di salah satu propinsi di wilayah timur Indonesia. Dimana pada saat itu terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh suku agama satu kepada suku dan agama lainnya tepat sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1419H. Serangan itu telah banyak mengakibatkan banyak jatuh korban dan hak asasi mereka ternodai.Tercatat lebih kurang sekitar 8 ribu orang meninggal dunia termasuk penduduk tak berdosa menjadi korbannya, hampir 4 ribu orang mengalami luka berat, ribuan pemukiman warga, kantor, pasar, sekolah, dan fasilitas umum lainnya dihancurkan.
Maluku berdarah/Ambon berdarah, adalah sebutan untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi di salah satu propinsi di wilayah timur Indonesia. Dimana pada saat itu terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh suku agama satu kepada suku dan agama lainnya tepat sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1419H. Serangan itu telah banyak mengakibatkan banyak jatuh korban dan hak asasi mereka ternodai.Tercatat lebih kurang sekitar 8 ribu orang meninggal dunia termasuk penduduk tak berdosa menjadi korbannya, hampir 4 ribu orang mengalami luka berat, ribuan pemukiman warga, kantor, pasar, sekolah, dan fasilitas umum lainnya dihancurkan.
5.
Peristiwa
Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa
meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13
November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24
September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
H.
Cara mencegah
terjadinya pelanggaran HAM antara lain :
1.
Mempelajari
peraturan perundang-undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya.
2.
Kegiatan
belajar bersama untuk memahami pengertian HAM.
3.
Memahami
tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM (baik Komnas HAM, LSM dll).
4.
Menghormati
hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah maupun masyarakat.
5.
Memasyarakatkan
tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi
tertib dan sejahtera.
6.
Berbagai
kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil.
7.
Mematuhi
peraturan dikeluarga, sekolah dan masyarakat.
8.
Berbagai
kegiatan untuk mendorong agar Negara mencegah berbagai tindakan antipluralisme
kemajemukan etnis, budaya, daerah dan agama.
I. Upaya penegakan hak asasi di
indonesia
1. Pembentukan KOMNAS HAM
Pada tahun 1993 dibentuk Komnas HAM berdasarkan Keputusan Presiden No. 50
tahun 1993, yang bertujuan untuk membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan
perlindungan HAM “guna mendukung tujuan pembangunan nasional”. Komnas HAM
dibentuk sebagai lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setingkat dengan
lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
2. Pembentukan gerakan penghormatan dan penegakan HAM
Gerakan ini memperoleh impetus dengan diterimanya Tap MPR No. XVII/MPR/1998
tentang HAM. Pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai “perangkat lunak”
berlanjut dengan diundang-undangkannya UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan
HAM yang memungkinkannya dibentuk pengadilan HAM ad hoc guna mengadili
pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum UU tersebut dibuat.
3. Penegakan HAM
dapat melalui jalur Pengadilan, mengikuti
ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut:
Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang berat tersebut di atasi oleh Pengadilan HAM, tidak
berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan
dilakukan.
Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR
berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos
delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000.
Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka
pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5
orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang
bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir).
J.
Menghargai upaya penegakan hak asasi manusia
1. Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan
HAM;
2. Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi
maupun kompensasi serta rehabilitasi;
3. Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di
Pengadilan HAM;
4. Memberikan informasi kepada aparat penegak hokum dan
lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM;
5. Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi
melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi
menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai
dan harmonis dalam bermasyarakat.